Prinsip Transparansi Putusan Arbitrase
Rp95.000
Prinsip Transparansi Putusan Arbitrase
Penelitian terhadap penerapan prinsip keterbukaan atas putusan arbitase internasional center for the settlement of investment dispute ( ICSID ) di indonesia dan perbandingan nya dengan beberapa negara dirasakan penting, paling tidak didasarkan pada enam alasan, yaitu pertama, kerahasiaan ( confidentiality ) sebagai salah satu keunggulan penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak lagi di anggap penting dan saat ini sudah mulai di terobos dengan adanya penggunaan prinsip keterbukaan (transparency) berdasarkan peluang yang diberikan pasal 48 ayat (5) konvensi ICSID 1965 , yaitu peluang bagi lembaga ICSID untuk mempublukasikan putusan atas kesepakatan para pihak2. Kedua, beberapa negara seperti indonesia dan malaysia mengatur mengenai kewajiban kerahasiaan secara umum dalam aturan arbitrase berkaitan dengan putusan arbitrase, namun tetp mempublikasikan beberapa putusan arbitrse lembaga ICSID yang melibatkan negra nya. Ketiga, terdapat beberapa negara yang tidak mengatur mengenai kerahasiaan arbitrase. Keempat, terdapat ketidaksingkronan antara prinsip kerahsiaan arbitrase yangdi anut dengan realitas di lapangan , misalnya indonesia mengatur mengenai kewajiban kerahasiaan pada pasal 27 undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa dan pasal 14 ayat (5) praturan produser bdan arbitrase nasional indonesia (BANI) akan tetapi terdapat putusan arbitrase investasi yang melibatkan indonesia atau badan pemerintahan yang diselesaikan melalui lembaga arbitase.
Prinsip Transparansi Putusan Arbitrase
Penulis: Dr. Nurnaningsih Amriani, S.H., M.H.
Cetakan Pertama: 2016
Ukuran: 15,5 x 23 cm; 274 hlm.
Harga: Rp. 95000,-
Genta Publishing
Lini Penerbitan
![]()
![]()
![]()
![]()
Kontak Redaksi
Kantor :
Perumahan Pringmayang Regency 2 No. 4
Jl. Rajawali Gedongan Baru, Pringgolayan
Banguntapan, Bantul
Yogyakarta 55198
Telp :
0274-451654
Whatsapp :
0812-2533-4891
Email :
info@gentabooks.id



gentabooks





