• 0Shopping Cart
Gentabooks
  • HOME
  • PROFIL
  • SEMUA BUKU ▾
    • Seri Disertasi Hukum
    • Seri Disertasi Non Hukum
    • Seri Tesis
    • Seri Skripsi
    • Seri Sosial dan Budaya
    • Pendidikan
    • Seni dan Sastra
    • { Semua Buku }
  • GALERI
  • KONTAK
  • Search
  • Menu Menu

Manifesto Kepemimpinan yang Bersih Politik, Hukum dan Madzab Anti Korupsi

Secara filosofis, korupsi adalah bentuk pengingkaran terhadap nilai keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan. Filsafat etika Aristoteles menekankan bahwa keadilan merupakan virtue tertinggi dalam kehidupan sosial-politik, dan setiap tindakan yang merusak keadilan berarti merusak harmoni masyarakat. Dalam konteks bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar filosofis negara juga menolak praktik korupsi, karena bertentangan dengan sila kedua (kemanusiaan yang adil dan beradab) dan sila kelima (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia). Maka, dari sudut pandang filosofis, korupsi adalah pengkhianatan terhadap martabat manusia dan nilai dasar bangsa.

Dalam perspektif hukum, korupsi didefinisikan dan diproses melalui perangkat peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukum positif menganggap korupsi sebagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang sistemik dan merugikan keuangan negara. Prinsip rule of law menghendaki adanya kepastian hukum dan keadilan dalam menindak para pelaku. Namun, penegakan hukum seringkali menghadapi tantangan berupa lemahnya komitmen politik, intervensi kekuasaan, serta praktik diskriminasi hukum. Dialektika ini menunjukkan bahwa meskipun hukum telah memberi landasan normatif, pelaksanaannya tidak bisa dilepaskan dari nilai moral dan budaya masyarakat.

Budaya masyarakat Indonesia memiliki dua wajah dalam memandang korupsi. Di satu sisi, nilai-nilai tradisional seperti gotong royong, kejujuran, dan rasa malu (shame culture) sebenarnya menolak perilaku koruptif. Namun di sisi lain, praktik patronase, nepotisme, dan budaya “asal bapak senang” telah melahirkan toleransi sosial terhadap korupsi. Fenomena “uang pelicin” atau “hadiah” sering dianggap lumrah, padahal dalam perspektif hukum dan etika, hal tersebut adalah bentuk korupsi. Dialektika ini memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan instrumen hukum, tetapi juga memerlukan transformasi budaya yang mengedepankan integritas dan akuntabilitas.

 

Penulis: Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H.

Ukuran Buku: 15,5 x 23 cm

Tebal Buku: 150 hlm.

Kertas Buku: HVS 70 gram

ISBN: (Proses)

e-ISBN: (Proses)

 

HUKUM TATA NEGARA

 

Category: gentabooks

Related products

  • gentabooks

    Moralitas Hukum

    Rp100.000
  • gentabooks

    Hukum Progresif dan Postmodernisme

  • gentabooks

    Pancasila Bingkai Hukum

    Rp70.000
  • Konstitusionalisme Pelayanan Publik Perlindungan Hukum dan Pengawasan

Lini Penerbitan

Kontak Redaksi

Kantor :
Perumahan Pringmayang Regency 2 No. 4
Jl. Rajawali Gedongan Baru, Pringgolayan
Banguntapan, Bantul
Yogyakarta 55198

Telp :
0274-451654

Whatsapp :
0812-2533-4891

Email :
info@gentabooks.id

Buku Terbaru

  • Manifesto Kepemimpinan yang Bersih Politik, Hukum dan Madzab Anti Korupsi
  • Ketahanan Pangan Rumah Tangga Tantangan dan Peluang di Daerah Non Sentra Pangan
  • Hukum Agraria Teori dan Praktik
  • Persaingan Usaha Bidang Farmasi Perspektif Hukum Indonesia

Media Sosial

   

© 2022 Genta Books | Penerbit Buku developed by Lawangtechno.com
Ketahanan Pangan Rumah Tangga Tantangan dan Peluang di Daerah Non Sentra P...
Scroll to top