• 0Shopping Cart
Gentabooks
  • HOME
  • PROFIL
  • SEMUA BUKU ▾
    • Seri Disertasi Hukum
    • Seri Disertasi Non Hukum
    • Seri Tesis
    • Seri Skripsi
    • Seri Sosial dan Budaya
    • Pendidikan
    • Seni dan Sastra
    • { Semua Buku }
  • GALERI
  • KONTAK
  • Search
  • Menu Menu

Parlemen dan Pembaharuan Hukum Nasional

Pergeseran kekuasaan fungsi legislasi sebagaimana diuraikan dalam desain sistem ketatanegaraan Indonesia yang baru merupakan upaya mereposisi kedudukan DPR RI sebelum perubahan UUD NRI 1945 yang hanya ditempatkan sebagai “tukang stempel” pemerintah menjadi lebih memiliki kekuasaan khususnya di bidang legislasi sehingga dapat mewarnai proses pembentukan hukum nasional. Bandul kekuasaan legislasi diambil alih dari kekuasaan presiden menjadi kekuasaan DPR RI.  Di samping itu pergeseran kekuasaan fungsi legislasi dari Presiden ke DPR RI merupakan upaya pemurnian sistem pemerintahan presidensial yang dianut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD NRI 1945.

Menguat dan bergesernya fungsi legislasi DPR RI ternyata tidak berimbas pada maksimalnya produk legislasi berupa undang-undang yang dihasilkan DPR RI khususnya RUU yang diusulkan DPR RI. Kinerja legislasi DPR RI dapat diukur pada dua indikator, yaitu kuantitas dan kualitas undang-undang yang diinisiasi dan disahkan DPR. Dari segi kuantitas kinerja DPR RI dapat dilihat sejauah mana target legislasi prioritas tahunan dicapai dan target legislasi lima tahunan. Dari segi kualitas dapat dilihat seberapa banyak UU yang diajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

 

Tidak maksimalnya pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI bukan hanya persoalan capaian target legislasi dan judicial review di MK semata, tetapi jauh lebih serius dari itu yaitu pada persoalan filosofi kehidupan bernegara. Ketika DPR sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk membentuk undang-undang melalui fungsi legislasinya, namun tidak maksimal melaksanakan tugas dan fungsinya maka berimbas pada filosofi dasar kehidupan bernegara (philosophical grondslag) yaitu Pancasila. Dalam perspektif hukum, Pancasila bukan saja sekedar idiologi negara, tetapi merupakan roh dari penyelenggaraan hukum dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada konteks demikian sistem peraturan perundang-undangan nasional menempatkan Pancasila sebagai sumber dari semua peraturan perundang-undangan tertulis.

 

Penulis: Dr. Sri Karyati, S.H., M.H.

Ukuran Buku: 15,5 x 23 cm

Tebal Buku: 128 hlm.

Kertas Buku: HVS 70 gram

ISBN: 978-623-8565-82-5

e-ISBN: 978-623-8565-81-8

HUKUM TATA NEGARA

 

Genta Publishing

Category: gentabooks

Related products

  • gentabooks

    Pancasila Bingkai Hukum

    Rp70.000
  • Perlindungan Negara Terhadap Hak Asasi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

  • gentabooks

    Hukum Progresif dan Postmodernisme

  • Kedudukan dan Fungsi Komisi Yudisial

Lini Penerbitan

Kontak Redaksi

Kantor :
Perumahan Pringmayang Regency 2 No. 4
Jl. Rajawali Gedongan Baru, Pringgolayan
Banguntapan, Bantul
Yogyakarta 55198

Telp :
0274-451654

Whatsapp :
0812-2533-4891

Email :
info@gentabooks.id

Buku Terbaru

  • Manifesto Kepemimpinan yang Bersih Politik, Hukum dan Madzab Anti Korupsi
  • Ketahanan Pangan Rumah Tangga Tantangan dan Peluang di Daerah Non Sentra Pangan
  • Hukum Agraria Teori dan Praktik
  • Persaingan Usaha Bidang Farmasi Perspektif Hukum Indonesia

Media Sosial

   

© 2022 Genta Books | Penerbit Buku developed by Lawangtechno.com
Negara Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional Perlindungan Hukum Hak Ulayat Suku Amungme di Wilayah Pertambangan PT Freeport...
Scroll to top