Kritik Atas Postulat Classical Legal Positivism
Clasical Legal Positivism merupakan teori hukum yang menegaskan bahwa there is no necessary connection between law and morality, di samping postulat-postulat lainnya yang mengokohkan kredo yang menolak hal-hal yang metafisik, meyakini objektivitas dan netralitas hukum dan bangunan hukum positif sebagai ponere-posui-positus. Bahkan dalam memberikan rumusan tentang hukum positif, classical legal positivism menggantikan cita-cita tentang keadilan (idea of justice) dengan perintah yang berdaulat (command of sovereign). Ditegaskan bahwa … positive law is the set by sovereign person, or a sovereign body of person, to members of independent political society wherein that person or body is sovereign or supreme. Melalui metode sistematic literature revieuw, buku ini membangun antitesa dan melakukan kritik terhadap postulat calsical legal positivism tersebut. Sejatinya hukum positif tidak apolitis. Sebagai perintah negara yang berdaulat, hukum positif bukan entitas yang netral dan objektif. Isi hukum pun sebenarnya bias kepentingan bahkan manifestasi dari kepentingan itu sendiri, baik itu relasi kekuasaan politik maupun kepentingan ekonomi. Demikian juga ketika hendak ditegakan, ada semacam kemutlakan bagi hukum positif mempertimbangkan moral reading jika hendak menghadirkan keadilan substansial.
Penulis: Dr. Markus Yohanis Hage, S.H., M.Hum.
Tahun Tebit: Nopember 2025
Ukuran Buku: 15,5 x 23 cm.
Tebal Buku: 132 hlm.
Kertas Buku: HVS 70 gram
ISBN: 978-634-7377-11-1
e-ISBN: 978-634-7377-12-8
FILSAFAT HUKUM
Genta Publishing
Lini Penerbitan
![]()
![]()
![]()
![]()
Kontak Redaksi
Kantor :
Perumahan Pringmayang Regency 2 No. 4
Jl. Rajawali Gedongan Baru, Pringgolayan
Banguntapan, Bantul
Yogyakarta 55198
Telp :
0274-451654
Whatsapp :
0812-2533-4891
Email :
info@gentabooks.id


gentabooks
gentabooks




