Hukum Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam sistem pertanahan di Indonesia. PPAT bertanggung jawab untuk membuat akta-akta yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah, seperti akta jual beli, akta waris, dan akta lainnya. Namun, dengan meningkatnya transaksi tanah, pengawasan terhadap PPAT menjadi semakin penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan kesalahan dalam pembuatan akta.
Buku ini membahas tentang hukum pengawasan PPAT berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan mengulas tentang tugas dan wewenang PPAT, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga lainnya. Kami juga akan membahas tentang sanksi-sanksi yang dapat diberikan kepada PPAT yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Kami berharap buku ini dapat menjadi referensi bagi para PPAT, akademisi, dan masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum pengawasan PPAT. Kami juga berharap buku ini dapat memberikan kontribusi dalam upaya meningkatkan kualitas dan integritas PPAT dalam menjalankan tugasnya.
Penulis: Lies Retno Wulandari, S.H., M.H., M.Kn.
Ukuran Buku: 14 x 21 cm
Tebal Buku: 116 hlm.
Kertas Buku: HVS 70 gram
ISBN: 978-979-3988-38-2
e-ISBN: 978-979-3988-41-2
HUKUM PERDATA
Penerbit: Genta Press
Lini Penerbitan
![]()
![]()
![]()
![]()
Kontak Redaksi
Kantor :
Perumahan Pringmayang Regency 2 No. 4
Jl. Rajawali Gedongan Baru, Pringgolayan
Banguntapan, Bantul
Yogyakarta 55198
Telp :
0274-451654
Whatsapp :
0812-2533-4891
Email :
info@gentabooks.id


gentabooks

gentabooks



