• 0Shopping Cart
Gentabooks
  • HOME
  • PROFIL
  • SEMUA BUKU ▾
    • Seri Disertasi Hukum
    • Seri Disertasi Non Hukum
    • Seri Tesis
    • Seri Skripsi
    • Seri Sosial dan Budaya
    • Pendidikan
    • Seni dan Sastra
    • { Semua Buku }
  • GALERI
  • KONTAK
  • Search
  • Menu Menu

Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Restitusi sesungguhnya sudah dikenal secara internasional semenjak lahirnya Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power yang dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa, tanggal 29 November 1985, tepatnya melalui General Assembly resolution number 40/34. Dalam deklarasi ini, restitusi diatur dalam alinea atau paragraf 8 sampai dengan 11. Inti dari deklarasi mengenai restitusi adalah bahwa pelaku kejahatan atau tindak pidana harus bertanggung jawab membayar ganti kerugian yang diderita oleh korban sebagai akibat dari kejahatan yang dilakukannya. Di Indonesia, restitusi diperkenalkan secara formal melalui Undangundang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya melalui Pasal 7 Ayat (1) huruf b. Sebelum diundangkannya Undang-undang No. 13 Tahun 2006, restitusi bagi korban tindak pidana, belum dikenal dalam hukum di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya ditulis: KUHAP), yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, hanya dikenal tentang ganti kerugian untuk korban salah tangkap dan atau salah tahan, artinya adalah ganti kerugian untuk tersangka atau terdakwa, bukan untuk korban. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana. Keputusan mengenai restitusi diberikan oleh pengadilan dan ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Atas dasar mandat inilah kemudian diundangkan Peraturan Pemerintah (selanjutnya disingkat: PP) No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. PP ini kemudian diperbaharui dengan PP No. 7 Tahun 2018.

 

Penulis: (Dr.iur) Antonius PS Wibowo, S.H., M.H.

Tahun Terbit: 2024

Ukuran Buku: 15,5 x 23 cm.

Tebal Buku: 236 hlm.

Kertas Buku: Bookpaper

ISBN: 978-602-0757-67-4

e-ISBN: 978-623-8565-51-1

Harga: Rp. 135.000,-

HUKUM PIDANA

Genta Publishing

 

Category: gentabooks

Related products

  • Kearifan Lokal Desa Maria

  • gentabooks

    Peradilan Restoratif

  • Perlindungan Negara Terhadap Hak Asasi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

  • gentabooks

    Genealogi Negara

Lini Penerbitan

Kontak Redaksi

Kantor :
Perumahan Pringmayang Regency 2 No. 4
Jl. Rajawali Gedongan Baru, Pringgolayan
Banguntapan, Bantul
Yogyakarta 55198

Telp :
0274-451654

Whatsapp :
0812-2533-4891

Email :
info@gentabooks.id

Buku Terbaru

  • Manifesto Kepemimpinan yang Bersih Politik, Hukum dan Madzab Anti Korupsi
  • Ketahanan Pangan Rumah Tangga Tantangan dan Peluang di Daerah Non Sentra Pangan
  • Hukum Agraria Teori dan Praktik
  • Persaingan Usaha Bidang Farmasi Perspektif Hukum Indonesia

Media Sosial

   

© 2022 Genta Books | Penerbit Buku developed by Lawangtechno.com
Hukum Ekonomi Islam Penerapan Akad Musyarakah Berbasis Prudential Banking P... Konsep Kewenangan Hakim Dalam Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan...
Scroll to top