Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Perspektif Politik Hukum
Dalam ilmu hukum administrasi, wewenang adalah kemampuan yang diberikan oleh hukum untuk mengambil keputusan atau melakukan tindakan hukum. Namun wewenang tidak pernah diberikan secara absolut. Ketika seorang pejabat menggunakan wewenang bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau menyimpang dari tujuan pemberian wewenang, maka disitulah terjadi penyalahgunaan wewenang. Problemnya menjadi semakin kompleks ketika penyalahgunaan itu dibungkus dengan dalih “kebijakan” atau “diskresi”.
Dalam perspektif politik hukum, setiap kebijakan pemerintah mesti sesuai dengan tujuan dan prosedur hukum yang dibentuk melalui proses politik, dijalankan dalam arena politik, dan seringkali dipengaruhi oleh kepentingan politik. Oleh karena itu, pengabaian terhadap konteks politik hukum, kita akan sulit menemukan akar persoalan mengapa suatu wewenang disalahgunakan. Sebagai dikaji dalam buku ini, implementasi hukum ketatanegaraan dan administrasi negara tidak semestinya hanya terjebak pada pendekatan yuridis normatif semata.
Penulis: Dr. Taufik Perdana, S.H., M.H.
Ukuran Buku: 15,5 x 23 cm
Tebal Buku: 170 hlm.
Kertas Buku: HVS 70 gram
ISBN; 9proses)
e-ISBN: (Proses)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Penerbit: Genta Publishing
Lini Penerbitan
![]()
![]()
![]()
![]()
Kontak Redaksi
Kantor :
Perumahan Pringmayang Regency 2 No. 4
Jl. Rajawali Gedongan Baru, Pringgolayan
Banguntapan, Bantul
Yogyakarta 55198
Telp :
0274-451654
Whatsapp :
0812-2533-4891
Email :
info@gentabooks.id




gentabooks



