Makna Kekuasaan Kehakiman Merdeka Menurut UUD 1945
Buku tersebut ditulis dalam rangka untuk mengingat sejarah awal
kekuasaan kehakiman Republik Indonesia di Indonesia dalam lintas sejarah
Kekuasaan kehakiman di Indonesia telah lama diberatkan pada Mahkamah
Agung Republik Indonesia sebagai Lembaga yudikatif penyelenggara
kekuasaan kehakiman yang merdeka menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekuasaan kehakiman adalah
kekuasan yang merdeka dari segala intervensi Lembaga negaran lainya
dalam bentuk apapun juga. Independensi kekuasaan kehakiman yang
merdeka adalah suatu keniscayaan bagi terwujudnya Mahkamah Agung
RI yang agung dan modern, yang pada giliranya mewujudkan kepercayaan
publik pada Lembaga yudikatif tersebut.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan
ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah
adanya jaminan penyelengaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka,
bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam usaha memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang
merdeka, sesuai dengan tuntutan reformasi di bidang hukum telah
dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman.
Penulis: Dr. Imran, M.H.
Ukuran Buku: 15,5×23 cm; 172 hlm.
ISBN: 978-623-7735-95-3
e-ISBN: 978-623-7735-10-6
Harga: Rp. 125.000,-
Penerbit: Ruas Media
Lini Penerbitan
![]()
![]()
![]()
![]()
Kontak Redaksi
Kantor :
Perumahan Pringmayang Regency 2 No. 4
Jl. Rajawali Gedongan Baru, Pringgolayan
Banguntapan, Bantul
Yogyakarta 55198
Telp :
0274-451654
Whatsapp :
0812-2533-4891
Email :
info@gentabooks.id


gentabooks
gentabooks




