• 0Shopping Cart
Gentabooks
  • HOME
  • PROFIL
  • SEMUA BUKU ▾
    • Seri Disertasi Hukum
    • Seri Disertasi Non Hukum
    • Seri Tesis
    • Seri Skripsi
    • Seri Sosial dan Budaya
    • Pendidikan
    • Seni dan Sastra
    • { Semua Buku }
  • GALERI
  • KONTAK
  • Search
  • Menu Menu

Komodifikasi Dalam Hukum

Komodifikasi dalam hukum tidak lebih dari legalisasi kekerasan reduksionisme dan reifikasionisme negara, yang secara langsung membidani lahirnya ketidak-adilan. Kondisi yang demikian memang tak terhindarkan, bahkan conditio sina qua non sifatnya, mengingat komodifikasi terbangun dari konsepsi teoritis yang paradoks. Ibarat 2 (dua) sisi dari satu mata uang, wujud komodifikasi antara demeaning and dehumanising, but at the same time liberating and progressive. Teoretisi anti maupun prokomodifikasi dalam hukum sama-sama menjustifikasi adanya korelasi antara komodifikasi dengan ketidaksetaraan, termasuk potensinya yang membahayakan demokrasi dan ketidak-adilan. Mengapa demikian? Untuk konteks ke-Indonesia-an, faktual pasar berbasis komodifikasi telah dikenal lama dan bahkan menjadi locus dan habitus berseminya kepentingan berbasis komodifikasi. Maraknya ketidak-adilan yang menyertai komodifikasi adalah karena konstruksinya yang tidak mempedomani kaidah mendasar rechtsidee Pancasila. Praktek negara kelas, ideologi kelas, tafsir hukum monolitik yang mengedepankan rasionalitas ekonomi dan ketidak-netralan Mahkamah Konstitusi pada politik hukum mainstream, ditengarai sebagai penjelasan meta-naratif dibalik tidak-adilan dimaksud. Selain itu, praksis komodifikasi dalam hukum pun, ternyata tidak dalam rangka pemenuhan obligasi negara yang luhur dan non diskriminatif, tetapi lebih sebagai kejahatan terhadap hak azasi manusia. Reduksi baik aras konsep maupun kategori dan reifikasi sebagai metode untuk mengurangi hakikat atau makna azasi barang atau jasa objek komodifikasi, selain menegasikan strategi dekomodifikasi, juga tidak didasari adagium ….komodifikasi wajib diatur secara tidak sama untuk konteks yang berbeda dan dinalar, dipahami serta diinterpretasikan secara tidak sama pula ketika diterapkan pada barang yang berbeda.

 

Penulis: Dr Markus Yohanis Hage, S.H., M.Hum.

Ukuran Buku: 15,5 x 23 cm

Tebal Buku: 284

Kertas Buku: HVS 70 gram

ISBN: 978-634-7377-21-0

e-ISBN: 978-634-7377-22-7

FILSAFAT HUKUM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Category: Disertasi Hukum

Related products

  • Peran Kejaksaan dalam Penuntutan Tindak Pidana Penodaan Agama

    Rp98.000
  • Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Berbasis Nilai-Nilai Pancasila

    Rp98.000
  • Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum

    Rp98.000
  • Perempuan dan Politik Jalan Ketiga Menuju Parlemen

    Rp98.000

Lini Penerbitan

Kontak Redaksi

Kantor :
Perumahan Pringmayang Regency 2 No. 4
Jl. Rajawali Gedongan Baru, Pringgolayan
Banguntapan, Bantul
Yogyakarta 55198

Telp :
0274-451654

Whatsapp :
0812-2533-4891

Email :
info@gentabooks.id

Buku Terbaru

  • Manifesto Kepemimpinan yang Bersih Politik, Hukum dan Madzab Anti Korupsi
  • Ketahanan Pangan Rumah Tangga Tantangan dan Peluang di Daerah Non Sentra Pangan
  • Hukum Agraria Teori dan Praktik
  • Persaingan Usaha Bidang Farmasi Perspektif Hukum Indonesia

Media Sosial

   

© 2022 Genta Books | Penerbit Buku developed by Lawangtechno.com
Missao Testamunha Roman Evangelho Nian Horiseik Ohin Aban 50 Anos de SVD-SSpS... Double-Track System dan Pemaafan Hakim Pasca Berlakunya KUHP Nasional
Scroll to top