• 0Shopping Cart
Gentabooks
  • HOME
  • PROFIL
  • SEMUA BUKU ▾
    • Seri Disertasi Hukum
    • Seri Disertasi Non Hukum
    • Seri Tesis
    • Seri Skripsi
    • Seri Sosial dan Budaya
    • Pendidikan
    • Seni dan Sastra
    • { Semua Buku }
  • GALERI
  • KONTAK
  • Search
  • Menu Menu

Kedudukan TAP MPR Pasca Amandemen UUD NRI 1945

Rp150.000

Dalam sejarah bangsa, Indonesia memiliki susunan dan kedudukan
lembaga Negara yang salah satunya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat
atau MPR RI. Lembaga ini pada awal-awal Republik Indonesia adalah
sebuah lembaga yang kedudukannya sangat tinggi dari lembaga-lembaga
Negara lainnya. Kedudukan MPR RI pada saat itu sebagai lembaga tertinggi
Negara dan merupakan tempat dilakukan pertanggungjawaban semua
institusi Negara termasuk legislates maupun yudikatis. MPR RI di awalnya
sebelum amandemen UUD NRI 1945 memiliki kewenanngan yang besar
dalam penyelenggaraaan Negara. Sebab dengan kewenangannya yang besar
itu MPR RI menjadi lembaga yang sangat menentukan arah kebijakan
pembangunan nasional. MPR RI juga membuat GBHN (garir-garis besar
haluan Negara) sebagai landasan konstitusional bagi presiden menjalankan
kekuasaannya sebai presiden dan juga sebagai Kepala Negara dan kepala
pemerintahan.
Sebagai lembaga Tertinggi Negara MPR memiliki tugas dan fungsi
sebagai pembuat GBHN, amandemen UUD NRI 1945, melantik presiden
dan wakil presiden, melantik pimpinan lembaga Negara lainnya,
memberhentikan presiden, dan menerima laporan perjanggungjawaban
presiden serta lembaga tinggi Negara lainnya dalam setiap 1 kali dalam 1
tahun berjalan. Selain itu MPR juga berwenang membuat Ketetapan MPR
(TAP MPR RI) sebagai regulasi atau norma tinggi dalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Lembaga negara merupakan lembaga
pemerintahan atau disebut juga dengan Civilizated Organization. Dimana
lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara dimana
bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Lembaga negara di
vi
Indonesia merupakan institusi–institusi yang di bentuk berdasarkan UUD
1945 dan UU serta memiliki sistem yang di bentuk oleh negara itu sendiri,
bertujuan untuk membangun negara tersebut.

Penulis: Imran
Cetakan Pertama: 2023
Ukuran Buku: 15,5×23 cm; 344 hlm.
Harga: Rp. 150.000,-
ISBN: 978-623-7735-94-6
Penerbit: Ruas Media

Category: gentabooks

Related products

  • Perlindungan Negara Terhadap Hak Asasi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

  • gentabooks

    Pemikiran Hukum Konstruksi Epistemologis Berbasis Budaya Hukum Indonesia

  • gentabooks

    Hukum Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • gentabooks

    Hukum Progresif dan Postmodernisme

Lini Penerbitan

Kontak Redaksi

Kantor :
Perumahan Pringmayang Regency 2 No. 4
Jl. Rajawali Gedongan Baru, Pringgolayan
Banguntapan, Bantul
Yogyakarta 55198

Telp :
0274-451654

Whatsapp :
0812-2533-4891

Email :
info@gentabooks.id

Buku Terbaru

  • Manifesto Kepemimpinan yang Bersih Politik, Hukum dan Madzab Anti Korupsi
  • Ketahanan Pangan Rumah Tangga Tantangan dan Peluang di Daerah Non Sentra Pangan
  • Hukum Agraria Teori dan Praktik
  • Persaingan Usaha Bidang Farmasi Perspektif Hukum Indonesia

Media Sosial

   

© 2022 Genta Books | Penerbit Buku developed by Lawangtechno.com
Aktualisasi Pancasila dalam Rumusan Syariat Islam di Aceh Metodologi Penelitian Sosial Dasar
Scroll to top