Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Restitusi sesungguhnya sudah dikenal secara internasional semenjak lahirnya Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power yang dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa, tanggal 29 November 1985, tepatnya melalui General Assembly resolution number 40/34. Dalam deklarasi ini, restitusi diatur dalam alinea atau paragraf 8 sampai dengan 11. Inti dari deklarasi mengenai restitusi adalah bahwa pelaku kejahatan atau tindak pidana harus bertanggung jawab membayar ganti kerugian yang diderita oleh korban sebagai akibat dari kejahatan yang dilakukannya. Di Indonesia, restitusi diperkenalkan secara formal melalui Undangundang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya melalui Pasal 7 Ayat (1) huruf b. Sebelum diundangkannya Undang-undang No. 13 Tahun 2006, restitusi bagi korban tindak pidana, belum dikenal dalam hukum di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya ditulis: KUHAP), yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, hanya dikenal tentang ganti kerugian untuk korban salah tangkap dan atau salah tahan, artinya adalah ganti kerugian untuk tersangka atau terdakwa, bukan untuk korban. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana. Keputusan mengenai restitusi diberikan oleh pengadilan dan ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Atas dasar mandat inilah kemudian diundangkan Peraturan Pemerintah (selanjutnya disingkat: PP) No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. PP ini kemudian diperbaharui dengan PP No. 7 Tahun 2018.
Penulis: (Dr.iur) Antonius PS Wibowo, S.H., M.H.
Ukuran Buku: 15,5 x 23 cm.
Tebal Buku: 236 hlm.
Kertas Buku: Bookpaper
ISBN: 978-602-0757-67-4
e-ISBN: 978-623-8565-51-1
Harga: Rp. 135.000,-
HUKUM PIDANA
Genta Publishing
Lini Penerbitan
Kontak Redaksi
Kantor :
Perumahan Pringmayang Regency 2 No. 4
Jl. Rajawali Gedongan Baru, Pringgolayan
Banguntapan, Bantul
Yogyakarta 55198
Telp :
0274-451654
Whatsapp :
0812-2533-4891
Email :
info@gentabooks.id